Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Biaya : Rp. 50.000
Estimasi Waktu 4 Hari Kerja*
Jika berkas persyaratan pemohon lengkap
  • FC Sertifikat Pemilik/FC Sertifikat Tetangga Yang Berbatasan Langsung 1 Lbr
  • Asli & FC KTP & KK Pemilik Sertifikat
  • Surat Kuasa Bermatrai (Jika Yang Mendaftar Bukan Pemilik Tanah)
  • FC KTP & KK Penerima Kuasa 1 lbr
  • Keterangan kehilangan dari RT/Kelurahan (Lokasi Hilang)

Pengajuan Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang
Biaya : Rp. 350.000
Estimasi Waktu 5 Hari Kerja*
Jika berkas persyaratan pemohon lengkap
  • FC Sertipikat Pemilik/FC Sertipikat Tetangga Yang Berbatasan Langsung 1 Lbr
  • Asli & FC KTP & KK Pemilik Sertipikat
  • Apabila Pemilik Sertipikat Sudah Meninggal Dunia, Lengkapi Dengan
       - Surat Kematian (FC Yang dilegalisir Kelurahan 2 Lbr)
       - FC KTP & KK Ahli Waris
       - Surat Pernyataan Waris (Asli dan FC dilegalisir Kelurahan)
       - Surat Keterangan Waris oleh Desa (Asli dan FC dilegalisir Kelurahan)
       - Surat Penyerahan Waris (Asli dan FC dilegalisir Kelurahan)
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Dari BPN
  • Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Setelah SKPT)
  • Surat Kuasa Bermeterai (Jika Yang Mendaftar Bukan Pemilik Tanah)
  • FC KTP & KK Penerima Kuasa 1 lbr

Pengajuan Pengukuran Ulang
  • FC Sertipikat Pemilik/FC Sertipikat Tetangga Yang Berbatasan Langsung 1 Lbr
  • Asli & FC KTP & KK Pemilik Sertipikat
  • Untuk Pemohon Sertipikat Hilang : Melampirkan Surat Pengantar Dari RT atau Kelurahan/Desa
  • Surat Kuasa Bermeterai (Jika Yang Mendaftar Bukan Pemilik Tanah)
  • FC KTP & KK Penerima Kuasa 1 lbr
  • Foto Lokasi Dengan Aplikasi Geotag (Bagikan Via Email pendaftaran.kantahkab.banjar@gmail.com)