Pengajuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Biaya : Rp. 50.000
Estimasi Waktu 4 Hari Kerja*
Jika berkas persyaratan pemohon lengkap
- FC Sertifikat Pemilik/FC Sertifikat Tetangga Yang Berbatasan Langsung 1 Lbr
- Asli & FC KTP & KK Pemilik Sertifikat
- Surat Kuasa Bermatrai (Jika Yang Mendaftar Bukan Pemilik Tanah)
- FC KTP & KK Penerima Kuasa 1 lbr
- Keterangan kehilangan dari RT/Kelurahan (Lokasi Hilang)
Pengajuan Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang
Biaya : Rp. 350.000
Estimasi Waktu 5 Hari Kerja*
Jika berkas persyaratan pemohon lengkap
- FC Sertipikat Pemilik/FC Sertipikat Tetangga Yang Berbatasan Langsung 1 Lbr
- Asli & FC KTP & KK Pemilik Sertipikat
- Apabila Pemilik Sertipikat Sudah Meninggal Dunia, Lengkapi Dengan
- Surat Kematian (FC Yang dilegalisir Kelurahan 2 Lbr)
- FC KTP & KK Ahli Waris
- Surat Pernyataan Waris (Asli dan FC dilegalisir Kelurahan)
- Surat Keterangan Waris oleh Desa (Asli dan FC dilegalisir Kelurahan)
- Surat Penyerahan Waris (Asli dan FC dilegalisir Kelurahan) - Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Dari BPN
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian (Setelah SKPT)
- Surat Kuasa Bermeterai (Jika Yang Mendaftar Bukan Pemilik Tanah)
- FC KTP & KK Penerima Kuasa 1 lbr
Pengajuan Pengukuran Ulang
- FC Sertipikat Pemilik/FC Sertipikat Tetangga Yang Berbatasan Langsung 1 Lbr
- Asli & FC KTP & KK Pemilik Sertipikat
- Untuk Pemohon Sertipikat Hilang : Melampirkan Surat Pengantar Dari RT atau Kelurahan/Desa
- Surat Kuasa Bermeterai (Jika Yang Mendaftar Bukan Pemilik Tanah)
- FC KTP & KK Penerima Kuasa 1 lbr
- Foto Lokasi Dengan Aplikasi Geotag (Bagikan Via Email pendaftaran.kantahkab.banjar@gmail.com)