Persyaratan Permohonan Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan
Estimasi Waktu 15 Hari Kerja*
Jika berkas persyaratan pemohon lengkap
  • Sertipikat Asli
  • Asli & FC Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  • Gambar Rencana Pemisahan/Pemecahan
  • FC Pengesahan Siteplan dan Sitepaln Dari Pemerintah Kabupaten Atau Kota (Untuk Badan Hukum)
  • Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Jika Tanah Pertanian)
  • Surat Kuasa Bermeterai Asli (Jika Dikuasakan)
  • FC KTP & KK Penerima Kuasa
  • Pemecahan/Pemisahan Tanah Perorangan lebih dari 5 Bidang hanya Untuk Pewarisan
Simulasi Biaya