Persyaratan Permohonan Pemecahan, Pemisahan, Penggabungan
Estimasi Waktu 15 Hari Kerja*
Jika berkas persyaratan pemohon lengkap
- Sertipikat Asli
- Asli & FC Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
- Gambar Rencana Pemisahan/Pemecahan
- FC Pengesahan Siteplan dan Sitepaln Dari Pemerintah Kabupaten Atau Kota (Untuk Badan Hukum)
- Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Jika Tanah Pertanian)
- Surat Kuasa Bermeterai Asli (Jika Dikuasakan)
- FC KTP & KK Penerima Kuasa
- Pemecahan/Pemisahan Tanah Perorangan lebih dari 5 Bidang hanya Untuk Pewarisan